Tapanuli Selatan, 6 Oktober 2026 Harian Indonesia com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Tapanuli Selatan meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menjalankan seluruh pengelolaan program dan anggaran daerah secara transparan, akuntabel, tertib, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivis Ampuh menilai, Dinas Pertanian sebagai salah satu perangkat daerah yang mengelola anggaran publik memiliki kewajiban untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dilaksanakan berdasarkan dokumen anggaran yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Aktivis AMPUH Tapanuli Selatan Nur Hawani Harahap menyampaikan bahwa anggaran pemerintah bukan milik pejabat, bukan milik dinas, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Kadis Pertanian harus taat regulasi. Jangan sampai ada anggapan bahwa anggaran dapat dikelola tanpa pengawasan publik. Selama menggunakan uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Nur
Lebih lanjut Nur secara khusus meminta agar pengelolaan anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dibuka secara proporsional kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran program kegiatan, Besaran pagu anggaran setiap kegiatan, Realisasi anggaran dan capaian kegiatan, Belanja perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya, Belanja barang dan jasa, Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pelaksanaan proyek dan kegiatan fisik, Penerima manfaat program pertanian, Hibah, bantuan, atau kegiatan yang bersumber dari APBD, Dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan, Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut apabila terdapat temuan pemeriksaan, serta Dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan informasi publik.
Nur menegaskan bahwa permintaan keterbukaan tersebut bukan bentuk tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar seluruh pihak dapat melihat bahwa pelaksanaan anggaran benar-benar sesuai aturan.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Kami meminta data, penjelasan, dan transparansi. Kalau semuanya sudah dilaksanakan sesuai regulasi, tentu tidak ada alasan untuk takut membuka informasi yang memang menjadi hak publik,” Ujar Nur
Nur juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki konsekuensi hukum. Setiap pejabat maupun pihak yang diberikan kewenangan mengelola keuangan negara/daerah wajib melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Oleh karena Karena itu, Nur meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan untuk tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Menurut Nur, pengawasan masyarakat justru merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Ibnuagusmar
