Harianindonesia.com – Menggantikan Permendikbud No. 10/2017, aturan ini melindungi guru dan tenaga pendidik dari kekerasan termasuk perundungan melalui jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Aturan ini menghadirkan mekanisme pengaduan berjenjang dengan pembentukan Satgas Perlindungan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendikdasmen 4/2026). Aturan ini ditetapkan pada Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam bertugas.
Aturan ini hadir menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Perlindungan diberikan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Ruang lingkup perlindungan mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 5 menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan dilindungi dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak terkait lainnya.
Kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, serta bentuk kekerasan lain yang dilakukan secara verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam hal ini, kekerasan fisik mencakup, antara lain, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, hingga pembunuhan. Sementara kekerasan psikis dapat berupa pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, ejekan, teror, pemerasan, hingga mempermalukan korban di depan umum.
Pasal 9 secara khusus menegaskan terkait perundungan atas pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan secara berulang. Adapun perlindungan dapat diberikan melalui advokasi nonlitigasi berupa konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak.
Jika upaya nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan. Pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan berdasarkan Permen ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Pihak-pihak tersebut diwajibkan menyediakan sumber daya dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan.
Pada tingkat daerah, Satgas dibentuk oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan beranggotakan paling banyak tujuh orang dari unsur birokrat, akademisi, dan dapat melibatkan praktisi hukum. Masa tugasnya adalah empat tahun dan dapat diperpanjang. Sementara di tingkat Kementerian, Satgas dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan jumlah anggota paling sedikit sembilan orang dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi. Organisasi profesi juga wajib membentuk Satgas atau tim advokasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Patut diketahui, pengaduan dapat diajukan secara tertulis oleh pendidik atau tenaga kependidikan, keluarga, kelompok yang memiliki kepentingan sama, atau kuasa melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian. Satgas menindaklanjuti aduan melalui advokasi nonlitigasi dan menerbitkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila pengaduan tidak ditangani dalam tiga hari kerja oleh Satgas organisasi profesi, pelapor dapat mengadu ke Satgas pemerintah daerah. Apabila Satgas daerah juga tidak menindaklanjuti, pengaduan dapat diteruskan ke Satgas Kementerian.
Kementerian berwenang memberi peringatan dan mengambil alih penanganan jika Satgas di bawahnya tidak menjalankan tugas. Sebagai informasi, Pasal 42 menegaskan bahwa pemerintah daerah, Kementerian, dan organisasi profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak Permen ini ditetapkan.
Sebelumnya pada November 2025 lalu, Mendikdasmen menyatakan pemerintah juga tengah mengakselerasi revisi regulasi dalam rangka menangani kasus-kasus perundungan (bullying) di sekolah. Salah satunya melalui perbaikan terhadap aturan dan penguatan kompetensi guru.
“Sudah kita kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek Tahun 2023 itu. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ujar Abdul Mu’ti usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan se-Indonesia di Surabaya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (20/11) silam.
Dituangkan dalam bentuk Permendikdasmen, aturan yang digodok berfokus pada pembentukan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Aturan ini dipersiapkan agar pengimplementasian dilakukan lebih efektif dan responsif atas kasus-kasus perundungan yang sering terjadi.
Tentunya dengan pendekatan yang mengedepankan sisi lebih humanis, partisipatif, dan berbasis penguatan kapasitas guru. “Agar sekolah dapat menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” harapnya. (*)
