Bandarlampung,—Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung kepada penyedia jasa atau kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu menuai sorotan publik.
Diduga Pekerjaan tersebut melewati batas waktu kontrak pekerjaan yang semestinya sudah selesai diakhir tahun Desember 2025, namun hingga 09 Januari 2026 belum terselesaikan oleh sebab itu penyedia jasa dinilai “karpet merah” diduga berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul molornya proyek strategis bernilai Ratusan juta rupiah yang diduga bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Kondisi ini turut menarik perhatian warga setempat, disebut menyikapi dugaan pengaturan tender proyek di lingkup Pemerintah Daerah kota bandar Lampung, termasuk kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sebagai langkah awal, Hendra Ketua Umum Badan Koordinasi Pemuda Lampung ( BKPL).Menyebut, melalui sambungan selulernya kepada Kabid Kegiatan Dinas PU setempat guna memastikan prihal Penyedia jasa kontraktor yang diduga tidak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu.Namun tidak ada jawaban, hal ini disampaikan kepada awak media.
Berdasarkan Pantauan pemerhati kebijakan Hendra, mengungkapkan kepada media pihak Dinas PU dan Penyedia jasa sampai saat ini Jum’at (9/1/2026) siang.Belum ada klarifikasi resmi terkait Proyek Bernilai Ratusan juta yang disoroti tersebut, tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh ketua BKPL Hendra di lingkup Dinas PU Kota Bandarlampung yang belum tuntas itu hingga pada hari Jumat tgl 09 Januari 2026 diketahui yaitu :
1). Rehabilitasi pekerjaan infrastruktur Jalan rambat beton didesa sukaharum GG Permata Kelurahan Batu Putu kecamatan teluk Betung barat.
(2). Rehabilitasi infrastruktur Talud Pekerjaan di Desa Suka Harum GG Permata Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Barat.
“Hingga kami menduga semestinya kontrak berakhir Desember 2025, Tapi sampai memasuki 09 Januari tahun 2026 belum juga selesai, terpantau progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 40-50 persen”.
Dari hasil pantauan dilapangan diketahui ;
1. Pekerjaan cor rabat beton tidak memakai alas batu sabes terlebih dulu lansung main cor saja di atas tanah merah itu untuk bagian pinggir sekitar 1 meter kiri kanan dari permukaan badan jalan, hal ini dikhawatirkan tidak bertahan lama.
2.Rehabilitas infrastruktur talud pekerjaan tersebut dalam pantauan lebar tidak merata bervariasi ada yg 25 cm.27 cm yg juga yg 30 cm dan sebagian tidak diplester sehingga pekerjaan tersebut terlihat asal asalan.
Dari hasil kedua Pekerjaan cor rabat beton dan pembuatan talud itu diduga kuat pengurangan volume material dan berpotensi merugikan keuangan negara, dan masyarakat akan terdampak, ucapnya.
“Pelaksanaan Proyek tersebut kami kesulitan untuk mengetahui secara detail lantaran pekerjaan tanpa pemasangan papan informasi, atau sering disebut proyek siluman proyek pembangunan yang tidak memasang papan informasi yang seharusnya membuat kegiatan rincian proyek, seperti sumber dana, nilai proyek, dan jangka waktu pelaksanaan”.
Menurut Hendra, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek tanpa papan informasi seringkali tidak transparan mengenai spesifikasi proyek, sehingga ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya,” ucapnya.
“Papan informasi proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan. Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses mengawasi pembangunan,” tambahnya.
Padahal, setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai oleh negara baik dari APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang jelas dan mudah dilihat.
Ketua umum LSM BKPL ( Hendra) meminta dinas PU kota Bandarlampung tidak buru-buru untuk pho karena ini merupakan pelanggaran yang tidak beralasan melihat kondisi material melimpah dan jalannya menuju lokasi tidak ada hambatan, namun proyek tetap molor belum terselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendra masih melakukan permintaan konfirmasi kepada sejumlah kontraktor dan dinas terkait yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan kesesuaian kontrak, guna memastikan tidak ada kerugian negara, Ketua LSM BKPL ini juga akan melaporkan dugaan kasus ini ke pihak Aparat penegak hukum(APH),dan BPK RI.
Kami pihak media sebagai wadah informasi membuka ruang dialog hak jawab secara resmi dan terbuka, sesuai dengan UU pers ( rls).
