Media Harian Indonesia.com –
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meluncurkan KIP Kuliah 2025 dengan kebijakan baru terkait penguatan prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS.
Hal ini dilakukan mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Selain mendanai jalur seleksi SNBT dan SNBP, KIP Kuliah 2025 juga mendanai biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sehingga bisa kuliah gratis dan bebas dari uang pangkal.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Calon mahasiswa wajib menunjukkan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukti penerima Program Indonesia Pintar (PIP), status sebagai yatim piatu di panti asuhan, atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi kurang mampu.
Meskipun demikian, siswa yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2025. Termasuk siswa yang saat SMA tidak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak punya kartu KIP, masih bisa mendaftar.
Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Untuk itu, calon mahasiswa harus terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah di situs resmi agar dapat menerima bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.
Syarat gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2025 Persyaratan gaji orangtua hanya berlaku bagi siswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi masih dalam golongan keluarga tidak mampu.
Melansir dari kompas.com, Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah – KIP Kuliah Merdeka 2025, Senin (19/05/25) calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor atau gaji gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000, Batas Maksimal Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Dapat KIP Kuliah 2025
Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku. Berikut informasi lengkapnya:
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan biaya hidup ini ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, dan tidak boleh dipotong atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk keperluan lain.
Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka:
*Program Regular:
Sarjana maksimal 8 semester
Diploma Empat maksimal 8 semester
Diploma Tiga maksimal 6 semester
Diploma Dua maksimal 4 semester
*Program Profesi:
Dokter maksimal 4 semester Dokter Gigi maksimal 4 semesterDokter Hewan maksimal 4 semesterApoteker maksimal 2 semester (HR)