
Muba Sumsel Harian Indonesia.com-,Dugaan praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali memantik perhatian publik.
Aktivitas yang diklaim berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, armada pengangkut diduga secara rutin mendistribusikan BBM ilegal ke berbagai daerah, termasuk ke Provinsi Lampung.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengganggu ketertiban hukum.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik mengenai kemungkinan adanya pembiaran. Namun, dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Desakan kini mengarah kepada Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumatera Selatan agar memberikan penjelasan resmi mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang telah maupun sedang dilakukan.
Di saat yang sama, Mabes Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), didorong untuk melakukan evaluasi serta investigasi internal apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota di wilayah.
Dalam perspektif negara hukum, setiap dugaan tindak pidana wajib ditangani berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan merupakan prasyarat utama dalam menjaga wibawa institusi serta membangun kepercayaan publik.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak yang disebut sebagai pengurus kegiatan( NH) .
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya memperoleh klarifikasi dari pihak aparat kepolisian wilayah juga masih terus dilakukan untuk mengetahui bagai mana proses angkutan tersebut bisa bebas keluar daerah tanpa tersentuh hukum. (Korwil Sumsel) .
