Kabupaten Deli Serdang. Harian Indonesian com
Pria yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika tersebut ditangkap pada Rabu, 29 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Aditya, Kamis, 30 Juli 2026.
DF diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menemukan satu bundel plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah dompet berwarna abu-abu sebagai tempat penyimpanan sabu, dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon seluler.
Selain itu, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DF disebut sebagai residivis perkara narkotika. Ia diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aditya.
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan jaringan lain yang berhubungan dengan DF.
Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku, tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Jurnalis. Joni
editor. Ibnu Agusmar
