Padang Sidempuan . Harian Indonesian com
Dprd Padangsidimpuan telah menyelesaikan rangkaian Rapat Paripurna selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis (30/7) dan Jumat (31/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, bersama para Wakil Ketua ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Agenda Hari Kamis (30 Juli 2026)
Pada hari pertama, Pemerintah Kota menyampaikan Nota Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026. Penyampaian ini menjadi landasan awal bagi seluruh anggota dewan sebelum akhirnya dilanjutkan dengan sesi Pandangan Umum dari masing-masing fraksi. Dalam pandangan umum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan aspirasi, catatan, serta saran strategis terhadap keempat ranperda yang diajukan.
Agenda Hari Jumat (31 Juli 2026)
Memasuki hari kedua, agenda dilanjutkan dengan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi, di mana eksekutif memberikan respons resmi dan klarifikasi terhadap seluruh masukan yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
Agenda penting berikutnya adalah Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Padangsidimpuan Tahun 2026. Pansus yang dibentuk hari ini resmi diketuai oleh Marini Yuliana Hutabarat. Pansus ini akan bertugas memperdalam pembahasan keempat ranperda secara komprehensif bersama mitra kerja terkait.
Sebagai tahapan lanjutan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah resmi menerima 4 Buku Rancangan Ranperda Tahun 2026. Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya babak baru pembahasan di tingkat komisi dan pansus.
Tahapan Selanjutnya
Pembahasan lebih rinci terhadap keempat Ranperda akan dilanjutkan dalam rangkaian rapat-rapat komisi dan Pansus yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 17 September 2026. DPRD dan Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengkaji setiap regulasi secara matang, transparan
(jurnalis . Willy)
editor. agus
