Padangsidimpuan, 14 Juli 2026 – Media Harian Indonesian com
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan. Keluhan tersebut muncul dalam proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai berbelit, memakan waktu, dan diduga dipersulit oleh oknum pegawai, sehingga masyarakat merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan beberapa warga, mereka telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut disebut tidak berjalan lancar. Sejumlah warga bahkan mengaku harus datang berulang kali tanpa memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kendala yang dihadapi. Mereka menilai pelayanan yang diberikan justru mempersulit masyarakat yang hendak mengurus hak administrasi kependudukannya.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, ramah, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika mengurus hak administrasi kependudukannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan, khususnya pimpinan Disdukcapil, segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan serta menindak apabila ditemukan adanya oknum pegawai yang terbukti mempersulit masyarakat atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Sebagai mana yang diatur oleh undang-undang kepegawaian/ASN
UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi KependudukanPetugas yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10.000.000 (Pasal 92).UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikMengatur standar pelayanan yang wajib dipatuhi ASN. Pelanggaran seperti pungli, diskriminasi, atau mempersulit warga dapat berujung sanksi administratif (teguran, penurunan pangkat) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (Pasal 54 dan 55).PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Aturan pokok mengenai kewajiban dan larangan. Jika petugas tidak masuk kerja tanpa alasan sah, melanggar jam kerja, atau menelantarkan tugas, mereka akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat (pemecatan).
KABIRO RIAU Tubagus Welly,S.H,LL.M
