Tapanuli Tengah –
media Harian Indonesian com
Konflik kepemilikan lahan yang diduga bernilai strategis di kawasan Unit Produksi Sarudik semakin memanas. Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga resmi membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Sahat Sihombing ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan penyerobotan tanah.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juni 2026.
Langkah hukum itu ditempuh setelah muncul pemasangan sejumlah baliho di area yang selama ini dikuasai dan digunakan Perumda Tirta Nauli sebagai bagian dari fasilitas operasional sumber air bersih Sarudik. Dalam baliho tersebut, Sahat Sihombing secara terbuka mengklaim lahan seluas 22.500 meter persegi sebagai miliknya dan meminta pihak lain tidak memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin.
Bagi Perumda Tirta Nauli, tindakan tersebut bukan sekadar pemasangan baliho biasa. Klaim yang dipublikasikan di tengah kawasan operasional perusahaan daerah itu dinilai berpotensi mengganggu pengelolaan aset dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ridwan Siahaan selaku penerima kuasa Perumda Tirta Nauli, keberadaan baliho diketahui oleh petugas unit papan klaim kepemilikan idengan narasi yang lebih tegas dan menyertakan sejumlah nomor putusan pengadilan.
Perumda menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan sepihak terhadap lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa dan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Yang menarik, dalam isi baliho disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Sahat Sihombing berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Namun di sisi lain, Perumda Tirta Nauli tetap mempertahankan posisinya dan memilih menempuh jalur pidana dengan alasan terdapat dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Akibat polemik tersebut, Perumda Tirta Nauli mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp48 juta.
Kerugian itu menjadi salah satu dasar perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Sibolga tersebut melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Tapanuli Tengah. Penyidik dituntut mengurai secara terang-benderang siapa pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut dan apakah tindakan pemasangan baliho serta klaim kepemilikan yang dilakukan memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi kepastian hukum terhadap aset yang selama ini digunakan untuk pelayanan air bersih masyarakat. Sebab apabila konflik lahan di kawasan sumber air tidak segera menemukan titik terang, dampaknya tidak hanya menyangkut dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang bergantung pada layanan air bersih.(M.T)
