Media Harian Indonesian com sumatera Utara
TGK diduga tidak hanya mengetahui persoalan tersebut, tetapi juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli titik dapur MBG kepada pihak ketiga serta melakukan markup harga bahan makanan yang diperuntukkan bagi para siswa penerima manfaat program. Saat dikonfirmasi sejumlah media, TGK disebut memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, namun tidak mendapat tanggapan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan tersebut.
“Kejagung jangan lepas kasus ini, termasuk Kejati Sumut. Kami sangat mendesak turun tangan langsung, jangan biarkan dugaan korupsi SPPG MBG Sumut menggantung,” ujar Azmi, Sabtu (13/6/2026).
Azmi mengaku kecewa lantaran muncul dugaan adanya pihak berinisial RB yang menguasai 42 dapur MBG di Sumatera Utara. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kita masyarakat sangat dirugikan kalau ini benar. Apalagi sampai menguasai 42 dapur. Kejagung dan Kejati Sumut harus tuntaskan dugaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memberantas oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan program MBG di Sumatera Utara.
“Kejagung harus tindak tegas dan penjarakan oknum yang terlibat. Kalau MBG dikorupsi dari hulu ke hilir, yang lapar bukan pejabat, tapi anak sekolah. Presiden harus segera ambil tindakan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, menilai gelombang desakan tersebut bukan sekadar riak politik, melainkan menjadi alarm bagi negara dalam menjamin hak dasar anak atas pangan dan gizi.
“Persoalan ini menyentuh inti tanggung jawab negara menjamin hak dasar anak atas pangan dan gizi. Kalau dugaan jual beli titik dapur, penguasaan puluhan dapur, dan markup bahan makanan tidak diungkap, korban sesungguhnya adalah siswa penerima manfaat,” ujarnya.
Menurut Elfenda, dugaan pengaturan titik dapur dapat memicu praktik monopoli dan konflik kepentingan. Sementara dugaan markup bahan makanan dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan demi keuntungan segelintir pihak.
“Sikap bungkam TGK justru memperkuat persepsi ada masalah serius. Kejagung dan Kejati Sumut kini diuji integritasnya. SPPG MBG adalah program prioritas nasional yang melekat pada kredibilitas Presiden Prabowo. Korupsi anggaran gizi anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Elfenda.
Di sisi lain, tokoh pemuda Sumatera Utara dari kalangan Generasi Z, Rudi Hutabarat, S.H., mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan tersebut.
“MBG adalah program mulia untuk masa depan generasi bangsa. Jika benar ada dugaan penyimpangan, markup anggaran, maupun jual-beli titik dapur, seluruh pihak harus diperiksa transparan dan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rudi mendukung langkah Kejagung dan Kejati Sumut dalam mengusut kasus tersebut, namun mengingatkan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Proses hukum harus berdasarkan bukti kuat agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah pusat juga harus evaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG di daerah agar manfaatnya benar dirasakan siswa dan masyarakat,” katanya.
Publik Sumatera Utara kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Tindakan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut dinilai akan menentukan apakah dugaan skandal dalam pelaksanaan Program MBG tersebut dapat diungkap hingga tuntas atau kembali menguap tanpa kejelasan.
(Ibnu Agusmar RED)
