Harian Indonesia.com Tapanuli Tengah 05/06/26
Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan jajaran Polres Tapanuli Tengah resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Langkah hukum ini diambil setelah pihak korban dan para pelaku menyepakati perdamaian tanpa adanya unsur paksaan.
Perkara hukum ini bermula dari aksi pembongkaran rumah yang terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Komplek Perumahan Toholand Natio, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban, Novia Susanti Tanjung (30) kehilangan sejumlah barang berharga setelah pelaku merusak engsel jendela depan rumah. Barang-barang yang diambil meliputi 1 unit iPhone 11 warna Purple (128 GB), 1 unit iPhone 7 warna Rose Gold (128 GB), 1 unit Samsung Galaxy A20s warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp900.000,-
korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp10.500.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pandan pada 19 Mei 2026.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan pelacakan barang bukti. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial ACT alias Dedek Ok’Ok (36), beserta dua orang wanita yang bertindak sebagai rekan yang membantu kejahatan, yaitu SWS (27) dan UKS (24).
Meskipun beberapa barang bukti sempat disembunyikan oleh para pelaku di area Pemakaman Muslim Sibolga dan dinyatakan hilang, kepolisian tetap berhasil mengamankan ketiga pelaku ke Mapolsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut. 05/06/26
Setelah ketiga pelaku diamankan, terjadi proses mediasi yang menjadi titik balik penanganan perkara ini. Sebab adanya iktikad baik dari para pelaku beserta keluarganya untuk bertanggung jawab, pihak korban bersedia memberikan maaf. Kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan resmi untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasari oleh regulasi hukum terbaru, yakni Pasal 81 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebelum menyetujui permohonan tersebut, tim penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi fakta di lapangan.
“Kami memastikan bahwa pemulihan keadaan korban telah terpenuhi melalui ganti rugi materiil secara penuh senilai Rp10,5 juta. Selain itu, kesepakatan damai ini murni lahir dari kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi,” ujar Iptu Zul Efendi
Sebagai akibat dari tercapainya kesepakatan damai yang sah secara hukum (sesuai Pasal 83 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025), Polsek Pandan menerapkan kebijakan dengan menyerahkan ketiga pelaku kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan moral. Namun para pelaku tidak bebas murni melainkan dikenakan konsekuensi sanksi administratif sebagai bentuk pengawasan berkala.
“Ketiga pelaku kami kembalikan kepada pihak keluarga untuk pembinaan, namun akibat hukumnya mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pandan,” tegas Kapolsek.
(Ibnu Agusmar RED)
