Harian Indonesia com. Lurasik 4/06/26
Kasus dugaan pencurian sapi yang terjadi pada 14 Maret 2026 dan hingga kini belum dituntaskan oleh pihak Polsek Lurasik, Kecamatan Lurasik menjadi perhatian masyarakat. Selain menunggu kepastian proses hukum, warga juga mempertanyakan status sebuah kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut sapi hasil dugaan tindak pidana tersebut. 4/06/26
Berdasarkan informasi yang diperoleh penangkapan pertama dilakukan di lokasi kejadian (TKP) di jalan raya belakang rumah korban pemilik sapi pada tanggal 14 Maret 2026. Pada malam yang sama, pihak Polsek Lurasik juga mendatangi rumah korban untuk melakukan penanganan awal atas laporan tersebut.
Masyarakat menyebut bahwa sejak 21 April 2026 hingga saat ini kendaraan pikap yang diduga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut telah diberikan pinjam pakai kepada pemiliknya dan masih digunakan untuk beraktivitas sehari-hari di wilayah Belu. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur dan dasar hukum penggunaan kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam perkara pidana.
Sementara itu, sapi yang menjadi objek perkara telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum. Warga menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai status barang bukti agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pihak Polsek Lurasik dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum tuntas, termasuk mengenai status kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa membedakan siapa pun,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lurasik terkait perkembangan penyelesaian kasus maupun status kendaraan yang menjadi sorotan masyarakat.
mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini.
Kaperwil Raphael Fahik
