Kabupaten Toba – Dugaan Eksploitasi Buruh dan Tindakan Diskriminasi makin menguat di Khas Parapat Hotel, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FSBSI ) Kabupaten Karo Sabtu 30/05/2026, Kecam Tindakan Management Khas Hotel Parapat.
Hampir sebulan berlalu, issu soal dugaan Eksploitasi dan Diskriminasi terhadap buruh yang terjadi di Khas Hotel Parapat Unit usaha dari PT.Hotel Indonesia Properti yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) ini semakin menguat ke publik. Hal tersebut sudah mulai mendapat tanggapan dari publik dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Management Khas Hotel Parapat. “tindakan eksploitasi dan diskriminasi itu sangat jelas dilarang oleh undang-undang,” kata Rukun Ginting.
Ketua FSBSI Kabupaten Karo ini mengecam keras tindakan perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan menyangkut hak-hak buruh. “sebagai bagian dari buruh, kita mengecam tindakan Khas Hotel Parapat yang melakukan tindakan eksploitasi buruh dan perlakuan yang diskriminatif terhadap buruh,” tegas Rukun Ginting.
Menurutnya, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada buruh jika memang ada buruh yang bekerja melebihi waktu kerja. “kan sudah sepatutnya perusahaan membayarkan upah lembur jika karyawannya bekerja melebihi waktu kerja yang di sepakati didalam kontrak kerjanya? Terlebih lagi, katanya Khas Parapat Hotel ini adalah perusahaan milik negara, harusnya mereka menjadi contoh bagaimana hak-hak buruh itu terpenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Rukun Ginting.
Rukun Ginting juga menambahkan, seharusnya karyawan yang sudah bekerja dengan status PKWT 5 tahun berturut-turut otomatis buruh tersebut menjadi PKWTT. “setelah berdiskusi dengan teman-teman buruh itu, ternyata ada yang sudah PKWT 12 Tahun, demi hukum ini otomatis jadi PKWTT atau seharusnya mereka itu sudah menjadi karyawan tetap,” kata Rukun Ginting.
Lanjutnya lagi, jika PKWTT tidak ada istilah habis kontrak dan jika diberhentikan itu sudah PHK Sepihak dan perusahaan harus memberikan hak-hak yang diatur didalam undang-undang. “kan sudah lebih dari 5 (lima) tahun PKWT otomatis menjadi PKWTT dan didalam PKWTT tidak ada istilah habis kontrak, jadi jika tidak dipekerjakan lagi itu namanya PHK Sepihak dan perusahaan wajib bertanggungjawab terhadap hak buruh itu termasuk pesangon, upah lembur, penghargaan masa kerja, uang penganti hak dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Rukun Ginting.
Sementara itu, melalui sambungan teleponnya, Rico Nainggolan, S.H. dan Roberto Sagala, S.H.,M.H, Kuasa Hukum para buruh mengatakan akan melanjutkan sengketa ini ke dinas terkait. “kita sudah upayakan menyelesaikan sengketa hubungan industrial ini melalui Bipartit yang sudah kita lakukan dua kali dengan pihak perusahaan namun tidak menemui kesepakatan, jadi kita akan teruskan sengketa ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” kata Rico Nainggolan, S.H.
(M.T)
