Harian Indonesia.com
Kabupaten Toba – Dua Kali Bipartit Buntu, Persoalan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Khas Parapat Hotel Kini Akan Dibawa ke Disnaker Simalungun
Dugaan eksploitasi buruh dan diskriminasi terhadap pekerja di Khas Parapat Hotel kembali mencuat. Kali ini, kuasa hukum para buruh angkat bicara dengan pernyataan tegas dan menantang klarifikasi pihak hotel yang sebelumnya mengaku telah menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.”Sabtu,(23/05/2026).
Kuasa hukum buruh, Roberto Sagala, menilai jika seluruh aturan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan oleh pihak hotel, maka persoalan ini tidak akan sampai dipersoalkan para pekerja.
“Sesungguhnya sederhana saja, jika pihak perusahaan sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, maka seharusnya tidak akan ada karyawan yang menuntut dan mempersoalkan hak-haknya,” tegas Roberto Sagala, S.H., M.H.
Sorotan utama diarahkan kepada dugaan pelanggaran jam kerja yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Roberto mempertanyakan sistem kerja yang diterapkan oleh pihak hotel terhadap para pekerjanya.
“Kalau mereka mengikuti aturan, seharusnya jam kerja itu mengacu pada ketentuan undang-undang, yakni 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Sekarang mereka mengikuti aturan yang mana?” ujarnya Roberto dengan nada tajam.
Tak hanya itu, Roberto juga menyoroti pernyataan tim legal Khas Parapat Hotel yang menyebut pihak perusahaan tidak pernah memerintahkan pekerja untuk lembur. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan para pekerja kerap bekerja melebihi jam kerja normal.
“Kita heran dan menyayangkan pernyataan tim legal mereka yang bilang tidak pernah menyuruh karyawannya lembur, tapi kenyataannya para buruh sangat sering overtime. Di sinilah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh itu terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan, S.H, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kontrak kerja yang telah berakhir, melainkan hak-hak pekerja setelah masa kontrak selesai.
“Masalahnya bukan di kontrak kerja yang sudah berakhir. Persoalannya adalah hak buruh ketika kontrak kerja berakhir,” tutur Rico Nainggolan, S.H. melalui sambungan telepon.
Rico juga menyayangkan tidak adanya titik temu dalam dua kali pertemuan berpartit yang telah dilakukan antara pihak buruh dan manajemen hotel. Menurutnya, perusahaan terus bersikeras telah menjalankan aturan ketenagakerjaan, sementara fakta yang ditemukan pihak buruh disebut berbeda.
“Persoalan ini sebenarnya kecil dan bisa diselesaikan secara baik-baik melalui bipartit. Namun kita sangat menyayangkan karena perusahaan terus mengatakan sudah mengikuti aturan, padahal faktanya tidak demikian,” katanya.
Karena mediasi bipartit kedua kembali berujung buntu, pihak kuasa hukum memastikan persoalan ini akan dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Kita sudah siapkan data dan bukti, dan persoalan ini akan kita teruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar segera mendapat titik terang,” tutup Rico Nainggolan, S.H.(M.T)
