Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Diduga Tak Libatkan Pemilik Lahan, Edi Surahman Tuntut Penyelesaian Polemik Tanah Jalan Simpang Kopri Purwo Tani
  • Kabar Daerah

Diduga Tak Libatkan Pemilik Lahan, Edi Surahman Tuntut Penyelesaian Polemik Tanah Jalan Simpang Kopri Purwo Tani

mediaharian Mei 19, 2026 2 minutes read
Diduga Tak Libatkan Pemilik Lahan, Edi Surahman Tuntut Penyelesaian Polemik Tanah Jalan Simpang Kopri Purwo Tani

Lampung — Polemik lahan milik Edi Surahman kembali mencuat setelah muncul persoalan terkait penggunaan tanah untuk pembangunan Jalan Simpang Kopri Purwo Tani (Itera) yang dilakukan Pemerintah Provinsi pada tahun 2014.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, Edi Surahman pertama kali membeli sebidang tanah dari Ishak pada tahun 2006 dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Namun, setelah proses penerbitan sertifikat dilakukan, luas tanah tersebut berubah menjadi 1.684 meter persegi pada tahun 2012 bpn Lampung Selatan

Kemudian pada tahun 2010, Edi Surahman kembali membeli tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan Jokas Ronitua M seluas 400 meter persegi.

Dari dua lokasi tersebut, total luas tanah yang dimiliki Edi Surahman mencapai sekitar 2.400 meter persegi. Namun hingga kini, pihak keluarga menyebut belum pernah menerima ganti rugi maupun ganti untung atas penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan jalan oleh Pemerintah Provinsi.

Permasalahan semakin berkembang ketika pada tahun 2014 dilakukan pembangunan Jalan Simpang Kopri Purwo Tani (Itera). Dalam proses pembangunan itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun proses pembebasan lahan. Tanah milik Edi Surahman disebut langsung dilakukan penggusuran untuk kepentingan pembangunan jalan.

Akibat penggusuran tersebut, Edi Surahman mengaku mengalami kerugian materiel yang cukup besar. Selain bangunan rumah, berbagai tanaman produktif dan kayu-kayuan yang berada di atas lahan turut terdampak. Tanaman yang hilang di antaranya kayu jati, pohon waru, pohon pisang, pohon akasia, pohon mindi, kayu jabon, kayu sengon, kayu bayur, pohon alpukat, hingga tanaman singkong.

Dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, Edi Surahman memberikan kuasa kepada Hadi Giwox Saputra, Hendramayuda, Tohir, Rabu, dan Hairul Amri untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sengketa kepada pemerintah setempat.

Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak pemilik lahan dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,( Redaksi).

About The Author

mediaharian

See author's posts

Post navigation

Previous: Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Next: Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Zoom Meeting Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Forkopimda

Related News

Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas, Pemprov Lampung Lanjutkan Pemantauan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas, Pemprov Lampung Lanjutkan Pemantauan

mediaharian Oktober 30, 2026 0
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Tekankan Persatuan dan Karakter Generasi Muda
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Tekankan Persatuan dan Karakter Generasi Muda

mediaharian Oktober 30, 2026 0
Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

mediaharian Oktober 30, 2026 0

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.