harian Indonesia.com Tapanuli Tengah
Tapanuli Tengah, Minggu 10 Mei 2026 — Gelombang kemarahan insan pers terhadap mandeknya kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap wartawan Marhamadan Tanjung semakin membesar. Sejumlah jurnalis dikabarkan segera mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pers, Mabes Polri, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution guna meminta perhatian serius terhadap kasus yang dinilai jalan di tempat dan penuh kejanggalan hukum tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan, penelanjangan, hingga pencambukan terhadap wartawan yang terjadi di lokasi rumah yang ditempati Bupati Masinton Pasaribu di Kabupaten Tapanuli Tengah itu kini telah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa adanya penetapan maupun penangkapan pelaku yang jelas.
Lambannya penanganan perkara membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai kasus tersebut seperti sengaja diperlambat dengan berbagai alasan klasik, mulai dari pemeriksaan tambahan hingga dalih pendalaman bukti yang tak kunjung selesai.
“Kalau rakyat kecil yang dituduh melakukan penganiayaan, mungkin dalam hitungan hari sudah ditangkap. Tapi ketika kasus menyeret lingkungan kekuasaan, hukum tiba-tiba berjalan lambat,” ujar salah seorang jurnalis dengan nada geram.
Insan pers menilai kondisi tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan wajah hukum yang dinilai tumpul terhadap kekuasaan. Mereka menegaskan jangan sampai jabatan bupati dijadikan tameng untuk melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan.
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan penganiayaan biasa, melainkan sudah menyentuh dugaan pembungkaman kebebasan pers serta pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Lebih parah lagi, korban disebut mengalami tindakan tidak manusiawi berupa pemukulan, pencambukan, hingga ditelanjangi di lokasi kejadian. Namun ironisnya, hingga hari ini publik belum melihat adanya tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Para jurnalis meminta Bobby Nasution agar tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah kepala daerah.
“Jangan biarkan Sumatera Utara dicap buruk karena hukum terlihat lemah di hadapan kekuasaan. Wartawan dipukul, dicambuk, dipermalukan, tetapi pelaku belum juga ditangkap. Ini memalukan,” tegas salah seorang rekan korban.
Selain itu, surat yang akan dikirimkan ke Mabes Polri juga berisi permintaan agar kasus tersebut diambil alih atau diawasi langsung oleh kepolisian tingkat pusat demi menghindari dugaan intervensi maupun permainan kekuasaan di daerah.
Publik kini mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik lambannya penanganan kasus ini. Sebab selama lebih dari tiga bulan, proses hukum dinilai berjalan tanpa kepastian yang jelas.
“Apakah hukum memang hanya berlaku keras kepada rakyat kecil? Kalau benar tidak ada yang dilindungi, kenapa sampai sekarang belum ada penangkapan?” ujar salah seorang aktivis pers.
Kasus ini juga disebut menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak tunduk terhadap tekanan jabatan maupun kekuasaan politik.
Insan pers menegaskan mereka tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut sampai para pelaku diproses secara hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut
(MT)
