Pematang Siantar, Sumatera Utara– Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan melayangkan serangkaian pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR RI Jumat 08/05/2026 terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Eviwati Sirait.
Pengaduan tersebut dikirim secara bertahap sepanjang proses penanganan perkara kepada Divisi Propam Polri, kuasa hukum diketahui telah menyampaikan pengaduan sejak 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Extern-Propam/VIII/2025. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, pihak kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, surat permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran profesionalitas Polri kembali dikirimkan kepada Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, serta Polres Pematangsiantar pada 4 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, kuasa hukum juga mengirimkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH, menilai penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Februari 2025 belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Dalam surat pengaduan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI, pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Mereka menyoroti penerbitan petunjuk P-19 secara berulang yang dinilai justru mempersulit proses hukum.
Menurut Hermanto, salah satu keberatan pihaknya ialah adanya upaya perubahan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Awalnya, laporan dugaan penganiayaan menggunakan Pasal 351 KUHP, namun kemudian diarahkan menjadi Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta keterangan dokter pemeriksa korban.
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan permintaan tambahan saksi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut mereka, permintaan agar pelapor mencari saksi lain yang melihat langsung kejadian dinilai tidak realistis, sebab pihaknya telah menghadirkan dua saksi serta adanya bukti rekaman CCTV kepada penyidik.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya keberatan terkait gelar perkara khusus yang disebut digelar pada 16 April 2026 tanpa melibatkan pihak pelapor. Padahal, sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Pematangsiantar pada 11 Maret 2026.
Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur hak pelapor dalam gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.
Selain menyurati Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mencari pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum yang mereka nilai belum berjalan maksimal.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk melakukan pengawasan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(M.T)
