Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • PEMKAB LAMPUNG SELATAN AJUKAN RAPERDA PSU KE DPRD, JAMIN PERUMAHAN TAK SEKADAR DIBANGUN TAPI TERAWAT
  • Nasional

PEMKAB LAMPUNG SELATAN AJUKAN RAPERDA PSU KE DPRD, JAMIN PERUMAHAN TAK SEKADAR DIBANGUN TAPI TERAWAT

mediaharian Maret 31, 2026 2 minutes read
PEMKAB LAMPUNG SELATAN AJUKAN RAPERDA PSU KE DPRD, JAMIN PERUMAHAN TAK SEKADAR DIBANGUN TAPI TERAWAT

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.

Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di lingkungan perumahan.

“Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.

Wabup Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan belum dikelola secara optimal.

Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.

Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.

“Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.

Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.

Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (*)

About The Author

mediaharian

See author's posts

Post navigation

Previous: USAI IDULFITRI 1447 H, SEKDA SUPRIYANTO TEGASKAN ASN HARUS LANGSUNG BERGERAK: TAK ADA RUANG UNTUK MENUNDA
Next: Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Related News

KETUA AMPUH MADINA : MULIYA HARISANDI NASUTION DINILAI SANGAT TEPAT NAHKODAI KNPI MANDAILING NATAL
  • Nasional

KETUA AMPUH MADINA : MULIYA HARISANDI NASUTION DINILAI SANGAT TEPAT NAHKODAI KNPI MANDAILING NATAL

Ibnu Agusmar Oktober 29, 2026 0
Lubi.co Cafe Wujudkan Kesempatan Kerja Setara Bagi Para Pemuda Berkebutuhan Khusus
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Lubi.co Cafe Wujudkan Kesempatan Kerja Setara Bagi Para Pemuda Berkebutuhan Khusus

mediaharian Oktober 28, 2026 0
Peringati Hari Sumpah Pemuda, GCP Lampung Gelar Konsolidasi Virtual dan Matangkan Pembentukan Pengurus Baru
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda, GCP Lampung Gelar Konsolidasi Virtual dan Matangkan Pembentukan Pengurus Baru

mediaharian Oktober 28, 2026 0

Explore Topics

  • Crypto Currency
  • Economy
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Gaming
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Nasional
  • Pedoman Siber
  • Sports
  • Technology
  • Tentang Kami
  • Travel

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.