HARIAN INDONESIA.Com
Bandar Lampung,—Driver angkutan asal kota agung sangat kecewa mengisi BBM jenis solar di SPBU lembah hijau bandar Lampung
“parah kalo ini mas setiap kita mau ngisi solar pasti habis karna oprator mengutamakan ngisi mobil para pelangsir (pengecor), ucap driver berinisial,( FR), kepada awak media, pada 24 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran tim awak media terlihat kendaraan jenis Fortuner, panther dan mobil box engkel sedang mengantri untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau.
Namun yang membuat janggal kendaraan jenis Fortuner, panther dan box engkel setelah mengisi BBM, kemudian memutar untuk Menganti plat kendaraan lalu antri kembali untuk mengisi BBM

Hal ini diduga kendaraan tersebut sudah terkondisi oleh pengawas SPBU sehingga kendaraan dengan jenis yang sama tersebut, bisa leluasa untuk melakukan pengisian BBM hingga berulang – ulang menggunakan barcode yang berbeda – beda
Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung yang baru, kami berharap agar segera memberantas para pelaku usaha pengecoran, karena tindakan para pelaku selain mengakibatkan kerugian negara ia juga menyusahkan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar seperti para sopir angkutan.
Dugaan Pelanggaran Para Pelaku, Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Polda Lampung maupun pengawas SPBU terkait kendaraan yang diduga melakukan pengecoran. (Investigasi™)
