HARIAN INDONESIA.Com
Bandar Lampung – Program Walikota Kota Bandar Lampung yang memprioritaskan infrastruktur handal dan kuat demi kesejahteraan masyarakat, tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan dalam pengerjaan proyek aspal di Jalan Perum Bayangkara Sukadana Ham, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Proyek ini diduga kuat mengurangi volume material secara berlebihan.
Hasil pantauan awak media yang terus mengawasi pembangunan Kota Bandar Lampung, menemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Proyek aspal di Jalan Perum Bayangkara Sukadana Ham yang baru saja selesai, sudah menunjukkan kerusakan, bergelombang, dan terlihat sangat tipis.

Tokoh pemuda di Jalan Perum Bayangkara Sukadana Ham, Malik, mengungkapkan bahwa pengerjaan aspal jalan lingkungan ini menabrak aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak menggunakan plang nama proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut sengaja ditutupi dalam pengerjaannya.
“Pengerjaan aspal jalan lingkungan ini menumbur aturan KIP keterbukaan informasi publik yang mana dalam pengerjaan tersebut, tidak menggunakan plang nama proyek seolah olah proyek tersebut ditutupi dalam pengerjaannya,” ujar Malik pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur tentang pemakaian anggaran negara yang bersifat kepentingan orang banyak.

Dari hasil pantauan awak media, terlihat jelas bahwa pengerjaan proyek aspal di Perumahan Bayangkara Sukadana Ham diduga dikerjakan asal jadi, dengan dasar yang terlalu tipis sehingga bergelombang.
Pengerjaan tersebut diduga kuat dapat merugikan anggaran negara atau anggaran daerah. Seharusnya, pengerjaan jalan memiliki ketebalan 2,5 – 3 cm sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jalan lingkungan. Namun, dalam proyek ini, ketebalan aspal diduga hanya 1 cm, sehingga aspal jalan lingkungan di Jalan Perumahan Bayangkara Sukadana Ham akan mudah hancur sebelum waktu yang ditentukan.

“Menurut pantauan awak media, pengerjaan tersebut dapat merugikan anggaran negara atau Anggaran daerah yang semestinya pengerjaan tersebut harus baik, mempunyai ketebalan 2,5 -3 cm prosedur SOP jalan lingkungan ini hanya 1 cm, dalam hal ini Aspal Jalan lingkungan di Perum Bayangkara akan mudah hancur sebelum waktu yang ditentukan,” tegas Malik.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, diharapkan pihak terkait dapat melakukan investigasi mendalam terhadap proyek aspal di Jalan Perum Bayangkara Sukadana Ham. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara harus ditegakkan demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Investigasi™)
