Bandar Lampung (MediaHarianIndonesia.com), 27/12/2025 – Singporia Kembali menggelar konser musik di kawasan olah raga PKOR Way Halim Bandar Lampung (25/12/2025).
Kawasan Pusat Kebudayaan dan Olah Raga seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok yang terikat pada Perda Lampung No. 8 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pergub Lampung No. 2 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Kota Bandar Lampung No. 5 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Perda Kota Bandar Lampung Bab IV Pasal 10 poin a) tempat umum, poin d) tempat bermain dan atau tempat berkumpul anak. dan pasal 11 Ayat 1 poin c,d dan l.
Diketahui PKOR merupakan kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak, didalamnya terdapat stadion yang digunakan menjadi Home base Bhayangkara Presisi FC, klub sepak bola yang berlaga di liga 1 Indonesia.
Singporia LPG Vol 3 (29/5/2025) sudah melakukan kelalaian soal pengendalian peredaran jenis Zat Adiktif berjenis Rokok dan Vape, terpantau dalam kamera wartawan ditengah kerumunan Laki-laki dan perempuan dengan bebas tanpa hambatan perokok menghirup asap rokok dengan semena-mena.
Gelaran konser Singporia LPG Vol 4 (27/12/2025) kembali disponsori Rokok Jarum 76, akankah kembali Kawasan Olahraga (PKOR) udaranya akan di kotori asap rokok Jarum 76?
Entahlah sepertinya pemerintah juga bungkam, dan Penegak Perda juga mungkin terlalu asyik mendengarkan musik.Bukankah menghirup udara sehat adalah Hak Asasi Manusia?Bukankah Udara Sehat harus dijamin oleh pemerintah?
Salah satu Pengunjung yang juga pengurus Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN) Aam menyayangkan dilokasi yang dipenuhi Wanita dan di Kawasan Olahraga masih dibebaskan dan diberi izin.
“Saya menyayangkan dan mengkritik keras para penanggung jawab kegiatan konser Singporia ini Karena PKOR ini merupakan kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak, apalagi pengunjung konser ini banyak juga perempuan dan anak-anak, dan tidak semuanya perokok, kenapa masih dibebaskan dan di beri izin untuk menjual rokok di kawasan konser,Ungkap Aam.
“Apakah Pemerintah tidak memiliki supremasi hukum yang bisa mengatur konser musik yang semestinya memiliki dampak positif malah mendapat hadiah udara tidak sehat.” Imbuhnya,Aam juga akan membuat Aduan resmi ke Polda Lampung dan tidak akan membiarkan kegiatan dikawasan olahraga udaranya dicemari asap Rokok. (rls).
