Lampung Selatan — Indikasi kejanggalan semakin sulit ditutupi dalam sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 18/11/2025.
Proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah dari APBD 2025 itu kini menjadi sorotan setelah awak media dilapangan menemukan dugaan kuat praktik KKN, ketidaksesuaian material, hingga pekerjaan yang jauh dari standar teknis yang seharusnya dijunjung.
Daftar proyek yang tengah menjadi perhatian publik antara lain:
1.rehabilitas ruang kelas SDN 1 bandar Rejo kec Natar , Rp 519.319.677.03..dikerjakan oleh CV angkaten sepuluh..
2.pembangunan perpustakaan sekolah SDN 2 Margodadi Rp 269.910.19377.
3 pembangunan ruang kelas ( RKB) SDN 2 Margodadi Rp 468.333.968.24 dikerjakan CV pendekar laut.
4 pembangunan laboratorium computer SDN 2 Margodadi Rp 287.648.407 oleh CV berkah abadi..
Dari hasil temuan di Lapangan banyak yang Tidak Sesuai Harapan, hasil peninjauan langsung ada di beberapa lokasi proyek memperlihatkan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan:
Pekerjaan terlihat terburu-buru dan tidak rapi, hingga pekerjaan terkesan asal jadi,,
-pekerjaan tersebut juga diduga banyak pengurangan volume dalam pengadaan matrial
-diduga memakai semen non – SNI.., pemakaian besi banci ukuran 4, dan 5 inci hingga coran dikhawatirkan tidak kokoh rentan roboh, dan membayakan siswa.
-diduga memakai kayu kualitas rendah.
para pekerja tidak menggunakan k3..
Dugaan adanya koordinasi tidak sehat antara pelaksana dan oknum dinas
Temuan-temuan tersebut memberi sinyal bahwa proyek pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru dikerjakan dengan kualitas yang tidak mencerminkan penggunaan anggaran negara.
Kadis Menghindar, Publik Menunggu Penjelasan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak mendapat tanggapan.Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan uang negara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Cahyadi, hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut “menjadi wewenang Kepala Dinas” dan pihaknya akan mengecek ke lapangan—jawaban yang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

LSM JERAT Mendesak Audit Menyeluruh
Ketua LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Candra Pratama, S.Psi, meminta Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk turun tangan.“Anggaran pendidikan tidak boleh menjadi ajang coba-coba. Jika benar ada penyimpangan, Bupati harus segera mengevaluasi Kepala Dinas dan pihak pelaksana,” tegasnya.
Berpotensi Melanggar UU Tipikor
Dugaan pengurangan volume, material non standar, dan penyalahgunaan kewenangan dapat mengarah pada pelanggaran:UU Tipikor Pasal 2 dan 3 Pasal 9 tentang penggelapan uang negaraAncaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, ditambah denda hingga Rp 1 miliar.
Aspek K3 Diabaikan

Minimnya, penerapan K3 di lokasi proyek memperlihatkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam keselamatan kerja, tetapi juga dapat menambah sanksi bagi pihak pelaksana.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Terlepas dari dugaan penyimpangan yang ditemukan, diamnya Dinas Pendidikan justru memperkuat interpretasi publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka.
Transparansi seharusnya menjadi langkah utama, bukan sekadar pilihan.
Awak Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan anggaran pendidikan dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.(Tim).
