Kabupaten Tanggamus, (Media Harian Indonesia.Com),–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung, tahun anggaran 2023. Setelah sebelumnya menahan Kabid Perencanaan, Marijan, kini mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik, resmi ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers virtual, menjelaskan modus operandi para tersangka. Dr. Meri Yosefa, selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Muhamad Taupik, selaku penyedia barang, diduga sengaja membeli alat CT-Scan di luar e-katalog dan dengan merk yang berbeda tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kecurangan yang merugikan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kajari Adi Fakhruddin menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya. Kami serius memberantas korupsi di wilayah ini,” tegasnya
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., dan Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari Tanggamus. Menariknya, dr. Meri Yosefa saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejari Tanggamus dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan.(*)