
Tubaba: –Mediaharianindonesia.com– Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan S.I.K., M.Tr.Opsla. bergerak cepat atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Hal itu dibuktikan dengan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Tubaba dan Polsek Jajaran.
Penegasan tersebut disampaikan dengan adanya Kebijakan diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.
“Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.” ujar AKBP Himmawan Setiawan, Selasa (03/11/2026)
Dijelaskan, larangan penggunaan vafe tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polri. Sehingga, seluruh personel diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek jajaran.
“Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek Jajaran, Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” tegasnya.
ia mengingatkan seluruh personel Polres Tubaba dan Polsek Jajaran dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Tubaba dan Polsek Jajaran jika kedapatan menggunakan vape. “Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri,” tambahnya.
” Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan institusi merupakan bagian dari kedisiplinan serta tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional. “Seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap arahan yang disampaikan, serta senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tutup Kapolres (humas_tubaba)
