Sibolga Harian Indonesian com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sibolga memusnahkan sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang November 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan tersebut, merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Sibolga, Kamis (17/9/2026), terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, mengatakan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, serta operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi penerimaan negara, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.324.904 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp6.400.538.020. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp3.231.307.984.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 29 Surat Bukti Penindakan yang diperoleh melalui 13 kali operasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Selain melindungi penerimaan negara, langkah tersebut juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan hasil tembakau secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Indra turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah mendukung kegiatan Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 kabupaten dan 3 kota.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” katanya.
Bea Cukai Sibolga juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.
Dengan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Bagi masyarakat yang menemukann indikasi pelanggaran dapat melaporkan ke kanal pengaduan Bea Cukai Nasional melalui Contact resmi Bravo Bea Cukai No.Telp 1500225 Instagram, X, Facebook dan You Tube @beacukairi atau Bea Cukai Sibolga No WhatsApp 08116159944,Instagram, X Facebook dan You Tube @beacukaisibolga.
Reporter. MT
