PADANGSIDIMPUAN Harian Indonesia.com
Dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah dalam urusan pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan, profesional dan akuntabel, batas antara kepentingan keluarga dan kewenangan jabatan harus dijaga tegas.
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan kewenangan resmi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Keluarga adalah urusan pribadi, pemerintahan adalah tanggung jawab publik. Dalam sistem demokratis, keluarga kepala daerah tentu memiliki hak sebagai warga negara. Namun urusan pemerintahan harus tetap dilaksanakan oleh pejabat dan aparatur yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
Oleh sebab itu, keluarga kepala daerah diharapkan turut menjaga marwah pemerintahan dengan tidak mencampuri pengambilan keputusan, penempatan jabatan, pelaksanaan program, maupun urusan administrasi pemerintahan apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Jangan Sampai Ada Kekuasaan di Luar Struktur Resmi
Dalam pemerintahan yang sehat, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, pejabat yang bertanggung jawab, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai muncul kesan ada kekuasaan di luar struktur resmi yang bisa menjadi jalan pintas memengaruhi kebijakan publik.
Prinsip ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh menimbulkan kesan hubungan keluarga dapat memengaruhi kebijakan.
Apabila muncul informasi atau dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam urusan kedinasan, persoalan tersebut sebaiknya dijelaskan melalui mekanisme klarifikasi yang objektif dan dapat diverifikasi.
Kritik Bukan Serangan Pribadi
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan, sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan juga tidak boleh serta-merta dipandang sebagai serangan pribadi. Dalam negara demokrasi, kritik dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan untuk kepentingan umum adalah bagian dari pengawasan masyarakat.
Regulasi menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih, tercermin dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.*
Namun hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan terjadinya nepotisme atau pelanggaran hukum. Penilaian hukum harus didasarkan pada tindakan konkret, kewenangan yang digunakan, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang relevan.
Pada akhirnya yang dibutuhkan masyarakat bukanlah polemik kehidupan pribadi pejabat, melainkan kepastian bahwa pelayanan publik berjalan adil, kebijakan dibuat profesional, dan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab jabatan kepala daerah bukanlah milik keluarga, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan hukum.
Reporter. Ibnu Agusmar
editor.Ibnuagusmar
