MEDAN, Harian Indonesia com
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Erni tiba sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi BK 1946 J. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan perumahan RPA Deli Serdang yang menyeret anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir.
Erni dilaporkan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Seusai keluar dari ruang penyidik, ia tidak memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu. Erni langsung menuju kendaraannya dan meninggalkan lokasi.
Hingga saat itu, belum ada penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status Erni dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Erni diduga pernah menerbitkan surat penugasan kepada Dhody Thahir bersamaan dengan jadwal pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Surat tersebut disebut-sebut menjadi alasan Dhody tidak memenuhi dua kali panggilan kepolisian. Namun, dugaan mengenai hal tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak, maupun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan Ketua DPRD Sumut tersebut.
Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Reporter: Ibnu Agusmar
