Harian Indonesian com Padangsidimpuan, 22 September 2026
Polemik mengenai berapa kali Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 tidak seharusnya berhenti pada perdebatan apakah pergeseran dilakukan tiga kali atau lima kali.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Muhammad Hadi Susandra Lubis, menegaskan bahwa yang jauh lebih penting untuk diuji adalah legalitas setiap pergeseran anggaran tersebut.
Bagi AMPUH, persoalannya bukan semata-mata tiga kali atau lima kali. Pergeseran anggaran memang dikenal dalam rezim pengelolaan keuangan daerah. Tetapi setiap pergeseran mempunyai jenis, mekanisme, kewenangan, dokumen dan konsekuensi hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muhammad Hadi Susandra Lubis.
Menurutnya Hadi, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah memberikan kerangka yang jelas mengenai pergeseran anggaran. Sebagaimana dalam Pasal 163 mengatur bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarjenis belanja, objek belanja dan/atau rincian objek belanja.
Namun, lanjutnya Hadi, dalam Pasal 164 membedakan mekanisme pergeseran berdasarkan jenis pergeserannya.
“Karena itu jangan dibalik. Jangan hanya mengatakan bahwa pergeseran anggaran diperbolehkan, lalu persoalan selesai. Pertanyaan hukumnya adalah. Pergeseran yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan itu masuk kategori yang mana dan menggunakan instrumen hukum yang mana?” katanya.
Hadi mengatakan, sedikitnya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka oleh Walikota Padangsidimpuan.
Pertama, dari mana anggaran digeser? “Harus jelas OPD asalnya, programnya, kegiatannya, jenis belanjanya, objek belanjanya, sampai rincian objek belanjanya.”
Kedua, ke mana anggaran tersebut digeser? “Harus jelas OPD penerima, program, kegiatan, jenis belanja, objek dan rincian objeknya. Jangan hanya menyebut ‘ada pergeseran’ tanpa memperlihatkan aliran anggarannya.”
Ketiga, atas dasar hukum apa pergeseran tersebut dilakukan? “Harus jelas Perda, Perwali, Perubahan Penjabaran APBD, serta Perubahan DPA-SKPD yang menjadi dasar. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka dan tunjukkan kepada publik.”
Muhammad Hadi juga menegaskan bahwa kami tidak sedang mempersoalkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran.
kami tidak mengatakan semua pergeseran APBD itu ilegal. Justru karena pergeseran diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, maka harus dapat dibuktikan bahwa setiap pergeseran dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.”
Menurutnya Hadi, jawaban paling sederhana sebenarnya sangat mudah. Tunjukkan dokumennya.” “Kalau benar, tidak perlu takut membuka dokumen yang memang merupakan informasi publik. Kalau dasar hukumnya kuat, masyarakat akan melihatnya. Kalau mekanismenya benar, DPRD juga dapat menjelaskannya. Yang tidak boleh adalah masyarakat diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan,” tegasnya.
Lebih lanjut Hadi juga menyoroti keberadaan Perwali Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2026, kemudian Perwali Nomor 4 Tahun 2026, dan Perwali Nomor 7 Tahun 2026 yang berkaitan dengan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen-dokumen tersebut harus dibaca secara utuh dan dibandingkan. Jangan hanya mengambil satu dokumen kemudian menyimpulkan semuanya legal,”
Publik berhak mengetahui. Apa yang berubah, berapa nilai yang berubah, dari kegiatan mana anggaran berasal, ke kegiatan mana anggaran dipindahkan, apa alasan perubahan, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan, serta apakah perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen anggaran yang diwajibkan. Tegas Hadi
(Ibnu Agusmar)
