PADANGSIDIMPUAN, Harian Indonesian.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang manjal atau barang bekas pada Kamis (10/9/2026) pagi.
Penyegelan dilakukan di kawasan Sitataring* tepatnya di dekat Simpang Simarsayang. Tindakan ini dilakukan atas permintaan warga setempat yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait keberadaan gudang tersebut.
Keberadaan gudang manjal tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di satu sisi, aktivitas gudang barang bekas dinilai memberikan dampak positif. Usaha ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja warga sekitar. Aktivitas tersebut juga menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pekerja dan pelaku usaha barang bekas.
sebagian masyarakat mengeluhkan dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan. Aktivitas bongkar muat, lalu-lalang kendaraan, hingga suara bising di sekitar gudang dinilai mengganggu ketenangan warga.
Selain itu, tumpukan barang bekas juga dikhawatirkan membuat kawasan terlihat kumuh dan kurang tertata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan, kenyamanan, serta keindahan Kota Padangsidimpuan, khususnya kawasan Sitataring yang merupakan jalur cukup ramai dilalui masyarakat.
Kondisi ini menjadi dilema. Di satu sisi masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, tetapi di sisi lain penataan lingkungan dan kenyamanan warga juga perlu diperhatikan.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang. Kegiatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja tetap dapat berjalan, namun dilakukan di lokasi dan dengan pengelolaan yang sesuai aturan serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun keindahan kota.
jurnalis.Ibnu Agusmar
Editor: Ibnu Agusmar
